Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, Polri, Kejagung Tandatangani Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pilkada 2020

Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis(kiri), Ketua Bawaslu Abhan (tengah), dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menunjukkan naskah peraturan bersama Sentra Gakkumdu Pilkada 2020 yang telah ditandatangani Bawaslu, Polri, dan Kejagung. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menandatangani peraturan tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pilkada Serentak 2020, bersama Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menandatangani Sentra Gakkumdu. Ketua Bawaslu Abhan berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dalam ajang pesta demokrasi di tahun ini.

Penegakan Sentra Gakkumdu ini membahas tentang dugaan penindakan pidana Pemilihan Daerah Serentak Tahun 2020 untuk saling bekerja sama dalam pola penanganan tindak pidana antara pihak Bawaslu RI, Polri dan Kejangung untuk mencapai efektifitas dengan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum yang dikaitkan dengan perundang-undangan tentang kepemiluan.

Abhan menyebutkan Bawaslu akan berperan multifungsi, walau tetap bekerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pilkada sehingga jalur penegakan hukum menjadi pilihan terakhir.

Abhan sebagai Ketua Bawaslu RI menyampaikan "Kami akan maksimalkan seluruh jajaran mengenai pencegahan dan pengawasan, namun manakala dua hal tersebut sudah kami lakukan masih ada pelanggaran mau tidak mau Sentra Gakkumdu harus menegakkan aturan hukum," di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Dia menyampaikan Sentra Gakkumdu memiliki kuasa yang kuat dalam penegakan hukum pilkada sebab telah memiliki pengalaman panjang. Seperti yang diketahui Sentra Gakkumdu telah dibentuk sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dan Pilkada serentak 2020 akan menjadi pesta demokrasi keempat yang akan dikawal.

Menurutnya sistem keadilan pemilu menjadi instrumen penting untuk menegakkan hukum penerapan prinsip demokrasi. Dia melihat keadilan pemilu harus didesain proporsional karena dapat menentukan hasil dan kredibilitas proses pemilihan.

"Kita bersama kepolisian dan jaksa perlu bekerja cepat dan efektif untuk membenahi ketidakberesan dan hal hal kurang baik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran," tegas Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang itu.

Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sinergitas ini dilakukan setelah melalui proses finalisasi perubahan putusan bersama tentang Sentra Gakkumdu dalam Pilkada 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu bersama Ketua Bawaslu Abhan untuk mengawal Pilkada Serentak 2020 di Gedung Bawaslu.

“Setelah ini, saya perintahkan asisten operasional (Asops) menunjuk orang-orang (penyidik) yang punya integritas yang duduk dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap Idham.

Dia meminta jajaran kepolisian yang kinerjanya baik dalam Sentra Gakkumdu mendapatkan penghargaan. Hal tersebut menurutnya bertujuan menambah motivasi kerja lebih tinggi. Bahkan, Lulusan Akpol tahun 1988 ini akan melakukan supervisi dadakan dan meminta Asops Kapolri yang saat ini dijabat Irjen Pol Herry Rudolf Nahak membuat laporan secara periodik.

“Saya berikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja kami melakukan kerja sama. Selamat terbentuknya kerja sama ini,” tuturnya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyatakan hal serupa. Dirinya mengaku bakal menyiapkan para jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada Serentak 2020, meskipun jumlah yang disiapkan tidak terlalu banyak.

“Kita wajib bersama bergandeng tangan. Terlebih kondisi sekarang dalam masa pandemi covid-199. Dengan kerja sama yang baik dengan satu tujuan saya yakin pelaksanaan pilkada tahun ini akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Lelaki yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) ini berharap kerrja sama yang sangat baik ini bisa mewujudkan proses pemilu yang terbuka dan bersih. Baginya, hal tersebut bisa mencapai pemilihan berkualitas.

“Saya sambut baik kegiatan ini karena sangat penting dan sebagai landasan bersama dalam muluskan penyelengaraan pemilu,” tutupnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Sentra Gakkumdu
Kapolri Jenderal Idham Aziz saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Sentra Gakkumdu
Kejaksaan Agung ST Burahanuddin saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Sentra Gakkumdu

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Irwan
Sumber : Bawaslu_RI

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Tak Berkategori