Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilihan Melalui Musyawarah Dan Mufakat
|
Banda Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti undangan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan keterampilan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan melalui musyawarah dan mufakat yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh berlangsung selama 2 hari pada hari kamis-jumat (5-6/11/2020).
Bimbingan teknis ini di hadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE., M.Si, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Rahmah Rusli, S.Ag, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.
Naidi Faisal sebagai anggota komisioner Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa meskipun secara Nasional Aceh tidak masuk ke dalam daerah yang melaksanakan Pilkada, namun tangung jawab terhadap untuk menumbuhkembangkan pengetahuan dan keterampilan penyelenggara masih menjadi tangung jawab yang harus tetap dilaksanakan oleh panwaslih.
“Maka untuk penguatan kelembagaan, kegiatan menumbuhkembangkan kemampuan dan keterampilan merupakan tangung jawab Panwaslih Provinsi Aceh dalam menyiapkan kelembagaannya agar terus mampu menjadi lembaga yang kredibel dan professional”, tutur Naidi.
Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Ainal Mardhiah, SH.,MH yang juga turut menjadi Narasumber pada kegiatan itu memaparkan materi tentang teknik penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Ia menguraikan sepuluh hal pokok yang penting dan harus dimiliki oleh seorang mediator dalam menyelesaiakan suatu perkara dengan bijak dan damai antara lain kemampuan komunikasi interpersonal mediator dan Pengelolaan diri mediator, menurutnya seorang mediator harus menguasai teknik-teknik komunikasi verbal dan non verbal sebagaimana penjabaran dari komunikasi interpersonal tersebut. tutur Ainal.
Selain menjelaskan teknik komunikasi, Ia juga mengulas tentang strategi-strategi pengelolaan diri yang dapat diterapkan oleh seorang mediator penyelesaian sengketa. Setidaknya ada empat strategi yang dikemukakan yakni, pemilihan dan pengaturan peran, positive self-talk, pengelolaan waktu serta pembagian dan delegasi tugas.
Sebagai informasi, dihari kedua kegiatan Panwaslih Aceh mengadakan Simulasi Penyelesaian Sengketa melalui musyawarah dan mufakat. Hal ini bertujuan untuk melatih keterampilan peserta dengan mengimplementasikan hasil pelatihan secara langsung.
Bimtek yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh dalam menyelesaikan sengketa pemilihan melalui musyawarah dan mufakat.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya