Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi Dalam Meningkatkan Pemutakhiran Pengawasan DPB

Banda Aceh, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Rismanidar, S.Pd.I., MA Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengahadiri undangan Konsolidasi Pengawasan Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DPB) dalam rangka melakukan pengawasan berkelanjutan mengenai data pemilih yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Kamis (4/2/2021).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.

Dalam kesempatan ini Marini sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Provinsi Aceh menjelaskan bahwa daftar pemilih berkelanjutan sebagai proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada tahun 2020, ditambah dengan data pemilih potensial dan data pemilih baru serta dikurangi dengan pemilih TMS.

“Pengawasan DPB ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, segala temuan kendala harus dimuat di dalam Form A serta juga harus memuat rekomendasi dari Panwaslih Kab/Kota untuk disampaikan secara tersurat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Kabupaten/Kota masing-masing”, ujar Marini.

Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai proses memperbaharui data pemilih atau pengumpulan data perubahan guna untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pada pemilu/pemilihan. Pengawasan DPB ini dilakukan untuk memastikan KIP Kab/Kota telah melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pemutakhiran DPB untuk memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih terlindungi haknya. 

Selama rapat tersebut berlangsung, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi seperti adanya aplikasi yang memudahkan pendataan pemilih, melakukan MoU dengan Disdukcapil masing – masing Kabupaten/Kota serta melakukan koordinasi yang intens dengan pihak TNI/Polri. Rapat ini sendiri akan dilangsungkan setiap triwulan guna mengetahui perkembangan dan pergerakan daftar pemilih berkelanjutan di setiap kabupaten/kota di seluruh aceh.

Tujuan dari rapat ini adalah untuk memetakan kendala dan memformulasikan rekomendasi kepada KIP dalam hal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Terbatasnya anggaran merupakan salah satu alasan beberapa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota tidak dapat melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut merupakan salah satu temuan yang disampaikan oleh Komisioner Panwaslih Kab/Kota dalam rapat Konsolidasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di aula sidang kantor panwaslih setempat.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan