Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Abdya Soroti Data TMS dalam Pleno PDPB
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (29/9/2026), bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abdya Hendra, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizwan, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Herri Suherman.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Barat Daya Zaman Akli, perwakilan Dandim 0110/Abdya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Abdya, perwakilan Kejaksaan Negeri Abdya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abdya, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Abdya, perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Abdya, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh Barat Daya Iswandi. Dalam penyampaiannya, Iswandi menjelaskan bahwa pemutakhiran pada Triwulan III memberikan perkembangan yang signifikan, khususnya setelah adanya instruksi Bupati terkait pemutakhiran data pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, terdapat pemilih baru dan data pindah memilih yang menunjukkan adanya progres melalui koordinasi dan kolaborasi lintas instansi.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Abdya turut memberikan saran dan pendapat terkait proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terhadap pemilih yang telah meninggal dunia dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya dihapus dari daftar pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Abdya, Rizwan, menyampaikan bahwa terhadap pemilih yang meninggal dunia, diperlukan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi, salah satunya berupa akta kematian, sebagai dasar dalam menetapkan status TMS.
“Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kami berharap proses tersebut didukung dengan kelengkapan administrasi berupa akta kematian sehingga perubahan data pemilih dapat dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rizwan.
Rizwan juga menyampaikan harapan agar KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dapat memberikan data pemilih yang dinyatakan TMS kepada Bawaslu Abdya sebagai bagian dari kebutuhan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Kami berharap KIP Abdya dapat memberikan data pemilih yang dinyatakan TMS kepada Bawaslu Abdya. Data tersebut penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Bawaslu Abdya menilai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi antara KIP, Bawaslu, Dukcapil, serta instansi terkait lainnya diperlukan untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui rapat pleno PDPB tersebut, Bawaslu Abdya terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat, transparan, dan berkelanjutan, sehingga hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih dapat terlindungi.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya