Optimalisasi Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Provinsi Aceh Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
|
Banda Aceh, Anggota Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Rahmah Rusli, S.Ag dan Rismanidar, S.Pd.I., MA menghadiri kegiatan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh pada hari Senin (19/10/2020).
Dalam menjalankan pesta demokrasi, bahwa Peraturan perbawaslu ini sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di lakukan secara langsung dan demokratis dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagai suatu rangkaian proses untuk melakukan verifikasi formil dan materil atas suatu pengajuan permohonan keberatan terhadap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota merupakan kontruksi upaya administratif terhadap Keputusan Tata Usaha Negara, Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Pemilihan.
Muhammad Adityan Nugroho sebagai Tim Asistensi Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu RI menyampaikan bahwa dasar hukum dalam penyelesaian sengketa ini di bagi 2 kategori Undang-Undang Pemilihan bagian ketiga Pasal 142-144 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
"Telah kita ketahui bersama, Dasar Hukum Undang-Undang Pemilihan bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat", tutur Adityan.
"Keputusan Bawaslu Provinsi dan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat, karena seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu Provinsi dan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan".
Mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan seusai dengan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 di bagi 2 kategori, salah satunya musyawarah secara terbuka dan musyawarah secara tertutup.
Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perbawaslu ini menjadi sebuah apresiasi untuk meningkatkan kapasitas Panwaslih Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan optimalisasi penyelesaian sengketa.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya