Lompat ke isi utama

Berita

Pencegahan Politik Uang Menjadi Kunci Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas

Dokumentasi Narasumber Dalam Kegiatan Yang Diselenggarakan di Kantor Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Barat Daya terkait "Pencegahan Politik Uang dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas", kepada kader PNA Kabupaten Abdya., Kamis (16/07/2026).

Dokumentasi Narasumber Dalam Kegiatan Yang Diselenggarakan di Kantor Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Barat Daya terkait "Pencegahan Politik Uang dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas", kepada kader PNA Kabupaten Abdya., Kamis (16/07/2026).

Blangpidie, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra, menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (16/07/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hendra menyampaikan materi bertajuk "Pencegahan Politik Uang dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas", kepada kader PNA Kabupaten Abdya.

Dalam pemaparannya, Hendra menegaskan bahwa politik uang merupakan salah satu ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merusak nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.

"Ia menjelaskan bahwa larangan politik uang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang memuat ketentuan pidana bagi pihak yang memberi maupun menerima imbalan untuk memengaruhi pilihan pemilih", ujar Hendra.

Selain menjelaskan dasar hukum, Hendra juga memaparkan berbagai bentuk praktik politik uang yang kerap terjadi, seperti pemberian uang tunai, sembako, bantuan melalui kelompok masyarakat, mobilisasi pemilih dengan imbalan materi, hingga praktik "serangan fajar" menjelang hari pemungutan suara. Menurutnya, seluruh bentuk tersebut berpotensi mencederai kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politik.

Untuk mencegah praktik tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya terus mengedepankan berbagai strategi pencegahan, di antaranya pendidikan politik kepada masyarakat, pengawasan yang melekat dan inovatif, patroli pengawasan pada masa-masa rawan, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, media, organisasi masyarakat, dan partai politik.

Dalam forum tersebut, Hendra juga mengajak partai politik untuk mengambil peran strategis dalam membangun budaya politik yang bersih melalui komitmen anti politik uang, transparansi pengelolaan dana kampanye, rekrutmen calon yang berintegritas, serta pendidikan politik kepada kader dan masyarakat. Menurutnya, partai politik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Di akhir penyampaiannya, Hendra mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya partai politik, pemuda, dan para pemilih, untuk bersama-sama menolak segala bentuk politik uang. Ia menegaskan bahwa pencegahan politik uang tidak dapat mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh komponen bangsa melalui pendidikan politik, pengawasan partisipatif, kolaborasi lintas sektor, dan penguatan integritas demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berharap semakin tumbuh kesadaran seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang dapat berlangsung secara jujur, adil, demokratis, dan bebas dari praktik politik uang.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya