Optimalisasi Peran PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik
|
Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti rapat secara daring menggunakan zoom cloud metting di aula Sekeretariat Panwaslih Abdya dalam rangka Optimalisasi Peran Pengelolaan Penyajian Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk keterbukaan informasi publik yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dan ikuti oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh pada Jumat (16/10/2020).
Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh narasumber Arman Fauzi dari Komisi Informasi Aceh dan Fahmi, ST dari Layanan PPID Utama Aceh.
Pak Nyak Arief Fadhillah Syah, MH sebagai Kordiv Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa pelaksanaan PPID ini merupakan sebagai tujuan untuk meningkatkan pelayanan Pengelolaan Penyajian Informasi dan Dokumentasi (PPID) Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh, sehinggga dapat memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan penyampaian sebuah informasi.
"PPID ini dapat menghasilkan pelayanan Informasi Publik yang berkualitas, sehingga dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik dan terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik", tutur Nyak Arief.
Arman Fauzi sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh menyampaikan bahwa Informasi Publik ini merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
"Badan Publik ini merupakan sebuah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri", tutur Arman.
Fahmi, ST sebagai Wakil Koordiator Layanan PPID Utama Aceh menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.
"Kewajiban Badan Publik ini memiliki 4 pelayanan informasi yaitu SOP layanan informasi, membuat DIP/dikecualikan, meja layanan informasi dan mengembangkan sistem informasi", tutur Fahmi.
Pelaksanaan Optimalisasi Peran PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik, agar semua informasi dapat di akses dengan cepat dan akurat sehingga dapat memberikan transparansi informasi terkait dengan mekanisme Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya