Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Terkait Optimalisasi Fungsi PPID

Banda Aceh, Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

Ketua Ilman Sahputra, SE., M.Si sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi serta Koordinator Sekretariat di wakili oleh Yusmanidar Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Grand Arabia Hotel Banda Aceh pada hari Jumat dan Sabtu (27-28/11/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si Bawaslu RI menyampaikan dalam sambutanya bahwa ini sangat penting bagi seluruh jajaran Bawaslu/Panwaslih untuk dapat mengelola seluruh informasi sebaik mungkin sehingga dapat diketahui informasi mana yang dapat dipublikasikan dan tidak boleh dipublikasikan kepada publik sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan Bawaslu,  lalu diintegrasikan kedalam website, mengingat keterbukaan informasi merupakan hal yang penting saat ini.

Nyak Arief Fadhillah Syah, MH Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh menjelaskan bahwa informasi ini merupakan keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia", tutur Arman Fauzi sebagai Ketua Komisi Informasi Aceh.

Fahmi, ST sebagai Wakil Koordinator Layanan PPID Utama Aceh menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi  publik.

Tugas dan fungsi PPID untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi, memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana, menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik, melakukan pengujian konsekuensi, melakukan klasifikasi terhadap informasi danlatau pengubahannya, serta menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebjakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas lnformasi Publik. 

Pelayanan informasi ini yang berhak didapatkan seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat terkecuali informasi yang dikecualikan.

Pengelolaan data dan informasi untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan