Rapat Konsolidasi Data PPID Panwaslih Aceh Barat Daya
|
Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan rapat konsolidasi data PPID pada hari Selasa 14 Juli 2020 di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya tentang pembentukan pelaksanaan keterbukaan informasi publik PPID untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui segala bentuk dan menjadikan masyarakat lebih aktif memperoleh keterbukaan informasi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sehingga keterbukaan informasi publik ini dapat terpenuhi secara cepat, akurat, transparan, akuntabel dan efektif.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
Ilman Sahputra, SE., M.Si selaku Ketua Komisioner menyampaikan bahwa pelaksanaan PPID sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bahan dipublikasikan kepada masyarakat melalui website PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya harus dibuat dengan jelas untuk menarik dilihat dan dibaca oleh pembaca yang memerlukan data tersebut.
Rismanidar, S.Pd.I., MA sebagai anggota komisioner juga menyampaikan keterbukaan informasi publik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sangat relevan untuk meningkatkan kualitas dalam proses pengambilan keputusan publik.
Rahmah Rusli, S.Ag sebagai anggota komisioner menyampaikan keberadaan PPID ini untuk memudahkan peran serta kepada masyarakat yang lebih efektif dan transparan sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, dengan membuka akses publik PPID sangat membantu untuk memudahkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang berintegritas tinggi sesuai yang di tetapkan dalam Undang-Undang.
Koordinator Sekretariat Haris Firmansyah, SHI menyapaikan Keterbukaan Informasi Publik PPID untuk mengsinkronisasikan kembali data, dokumen hasil pengawasan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kepemiluan Tahun 2019 secara publik.
"Penyampaian PPID ini harus sesuai dengan pengklasifikasi informasi yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta marta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan".
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
