Yogyakarta - Panwaslih Provinsi Aceh mengikuti kegiatan Penganugerahan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, di Grand Mercure Hotel Yogyakarta, Rabu 09/11/2022.
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 054 /HK.01/K1/10/202 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, dijelaskan bahwa Pegawai Se
Blangpidie, Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Blangpidie, Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan Partai PSI, Partai PBB dan Partai PAS Aceh tingkat Kabupaten Abdya calon peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin (17/10/2022).