Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Ingatkan Panwascam Awasi Rekapitulasi Penghitungan Suara

Dokumentasi Rapat Pengawasan Rekepitulasi Penghutingan Suara Tingkat Kecamatan Tanggal 17 Februari 2024

BLANGPIDIE – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama 7 hari ke depan.

“Pihak Panwaslih Abdya akan terus mengawasi secara maksimal dalam proses pungut hitung dan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Abdya, tutur Kadafi Syah, Sabtu 17 Februari 2024.

Kadafi menjelaskan, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) setelah menerima kotak suara dari PPS (Panitia Pemungutan Suara).

“Proses ini akan dikawal oleh saksi perwakilan dari setiap peserta pemilu, Panwascam, PKD (Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa) dan PTPS (Pengawas TPS), serta dapat dihadiri dan disaksikan oleh pemantau pemilu dan masyarakat umum,” terangnya.

Lebih lanjut, Kadafi menegaskan bahwa proses pungut hitung dan rekapitulasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Kadafi mengungkapkan bahwa Panwaslih Abdya telah mengidentifikasi potensi masalah yang dapat muncul dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Kita berharap jangan sampai ada peserta pemilu yang dirugikan dalam setiap proses pemilu berlangsung, khususnya proses rekapitulasi yang akan berlangsung di tingkat kecamatan,” pungkasnya.