Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Abdya Rekomendasikan 3 TPS Gelas PSU

Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan PSU, Minggu (18/02/2024)

Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan PSU, Minggu (18/02/2024)

Blangpidie, Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Barat Daya berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Informasi dihimpun, Panwaslih Aceh menyebutkan, ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), salah satunya di Kabupaten Abdya.

Hendra, Ketua Panwaslih Abdya, saat dihubungi, membenarkan adanya perkiraan pemungutan suara ulang. Sebelumnya laporan itu, telah dikirim ke Panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

Kata dia, setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di Abdya ada tiga data daftar potensi PSU.

Sesuai laporan ke Panwaslih aceh, tiga TPS berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), terjadi di dua kecamatan Kabupaten Aceh Barat Daya, menjelaskan hal itu merujuk pada peraturan dan Undang-Undang.

Potensi PSU itu, ungkap Hendra, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d.

Pada intinya menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang, apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Dia menjelaskan, PSU bukan hal baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. “Rekomendasi PSU itu, dapat atau tidak dilaksanakan, merupakan keputusan KIP,” ucapnya.

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya tersebut, harus dilaksanakan paling lama 10 hari, usai pemungutan suara.

“Dan itu berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota,” demikian Hendra.

Humas Panwaslih Aceh Barat Daya