Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pungut Hitung dan Persiapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Dokumentasi Persaiapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Dokumentasi Tahapan Pungut Hitung dan Persiapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Jum'at, 16 Februari 2024

Blangpidie, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Kadafi Syah mengatakan bahwa proses penghitungan suara di tingkat TPS sudah selesai, Sekarang kita akan menghadapi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama 7 hari, Jum'at (16/02/2024).

"Kita berharap proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan berjalan dengan sukses dan aman tanpa ada kendala", tutur nya.

Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS. Selain itu proses ini akan dikawal oleh saksi perwakilan dari setiap peserta pemilu, panwascam, PPS, PKD dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh pemantau pemilu serta masyarakat umum.

Dalam hal itu pihak Panwaslih Abdya akan terus mengawasi secara maksimal dalam proses pungut hitung dan rekapitulasi berdasarkan uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Kita juga sudah mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul di proses pungut hitung tingkat TPS dan juga masalah yg kemungkinan akan timbul di dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Kita berharap jangan sampai ada peserta pemilu yang dirugikan dalam setiap proses pemilu berlangsung khususnya proses rekapitulasi yang akan berlangsung di tingkat kecamatan.