Bawaslu Abdya Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Pengawasan PDPB
|
Blangpidie - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (23/06/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan inklusif, serta menjamin hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan mendatang.
Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, menjelaskan bahwa pembukaan posko aduan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pengawasan data pemilih.
“Posko aduan masyarakat ini kami buka agar masyarakat dapat menyampaikan laporan, masukan, atau keberatan jika menemukan adanya dugaan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data pemilih. Ini penting agar data yang digunakan nantinya benar-benar valid dan mencerminkan hak setiap warga,” ujar Hendra.
Posko aduan ini akan menerima berbagai bentuk laporan, antara lain terkait pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru yang belum terdaftar, atau warga yang telah pindah domisili namun masih tercatat di data lama dan juga orang meninggal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Dengan keterlibatan publik, kita dapat bersama-sama menjaga kualitas dan keakuratan data pemilih demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tambahnya.
Bawaslu Abdya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan PDPB serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip partisipatif, profesional, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya