Bawaslu Abdya Gelar Rapat Internal Tindak Lanjut Surat Edaran Bawaslu RI tentang Ngabuburit Pengawasan
|
Aceh Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan rapat internal sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka penguatan kelembagaan Bawaslu yang akan dilaksanakan selama bulan Ramadhan, Jum’at (13/02/2026).
Rapat internal tersebut dilaksanakan guna membahas persiapan pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan, termasuk penyusunan agenda, pembagian tugas, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan agar berjalan secara efektif dan terkoordinasi dengan baik, ujar Hendra selaku Ketua Bawaslu Abdya.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmen untuk melaksanakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan integritas, serta penguatan nilai-nilai pengawasan pemilu di lingkungan Bawaslu, pungkas Hendra.
Kegiatan Ngabuburit Pengawasan direncanakan akan diisi dengan berbagai materi refleksi, diskusi, serta penguatan pemahaman terkait tugas dan fungsi pengawasan pemilu, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan.
Melalui rapat internal ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan Ngabuburit Pengawasan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dengan penuh semangat kebersamaan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya