Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Abdya Perkuat Kualitas Pengawasan
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya menggelar rapat evaluasi bertajuk "Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya" pada Senin (27/07/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran selama Pemilu 2024 sekaligus menyusun langkah-langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Herri Suherman mengatakan bahwa rapat evaluasi menjadi forum untuk mengkaji capaian, tantangan, serta efektivitas mekanisme penanganan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Evaluasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas", ujar Herri.
"Menurutnya dalam pembahasan disampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat Daya berjalan dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal untuk menjaga integritas proses demokrasi", jelas Herri.
Pada kesempatan yang Rizwan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Abdya menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berbagai regulasi Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran pemilu.
"Rapat juga mengevaluasi berbagai kategori pelanggaran pemilu, meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya", ujar Rizwan.
Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai kewenangan Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, maupun instansi terkait.
Rizwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya mencatat bahwa selama Pemilu 2024 tidak ditemukan kecurangan besar seperti politik uang maupun manipulasi suara. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang telah ditangani sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain membahas capaian, rapat juga mengidentifikasi sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia pengawas, rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, potensi politik transaksional, serta perlunya penguatan koordinasi antar-lembaga.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain peningkatan kapasitas pengawas di tingkat desa, optimalisasi sistem pelaporan digital, penguatan Sentra Gakkumdu, harmonisasi regulasi, pembangunan basis data pelanggaran, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung efektivitas pengawasan pemilu.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pengawasan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya