Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Abdya Ikuti Zoom Meeting Penyusunan DIM untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang oleh Panwaslih Aceh

Dokumentasi Zoom Meeting Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang, Yang Diselenggarakan Oleh Panwaslih Aceh Pada Rabu, (24/07/2025).

Dokumentasi Zoom Meeting Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang, Yang Diselenggarakan Oleh Panwaslih Aceh Pada Rabu, (24/07/2025).

Blangpidie - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang, yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh pada Rabu, (24/07/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh dan bertujuan untuk menghimpun masukan, pandangan, serta pengalaman lapangan terkait pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan, guna menjadi bahan dalam penyusunan kodifikasi undang-undang kepemiluan yang lebih komprehensif dan aplikatif.

Anggota Panwaslih Provinsi, Fahrul Rizha Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum pemilu di Indonesia agar lebih konsisten, efektif, dan tidak tumpang tindih antarregulasi.

“Kami melibatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penyusunan DIM. Melalui forum ini, kami dapat menyampaikan berbagai catatan hasil pengawasan di lapangan sebagai masukan bagi penyempurnaan regulasi kepemiluan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh juga memaparkan sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kodifikasi undang-undang, seperti sinkronisasi antara aturan pemilu dan pilkada, penguatan peran pengawas di tingkat bawah, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum pemilu.

“Kodifikasi undang-undang kepemiluan diharapkan mampu menciptakan sistem pemilu yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” tambahnya.

Ketua Panwaslih Abdya, Hendra, mengatakan bahwa kami di daerah siap memberikan kontribusi pemikiran dan pengalaman praktis agar undang-undang hasil kodifikasi nanti lebih operasional dan berkeadilan,”

“Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Abdya menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam upaya memperkuat dasar hukum dan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis di Indonesia,” pungkas Hendra.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya