Bawaslu Aceh Barat Daya Tingkatkan Pemahaman Calon Peserta Jelang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026
|
Aceh Barat Daya – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya memberikan pembekalan awal kepada calon peserta, termasuk penyandang disabilitas.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari, Senin (15/06/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta sebelum mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.
Pembekalan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Rizwan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mempersiapkan peserta agar memiliki pemahaman dasar mengenai kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta peran strategis masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Dalam pemaparannya, Rizwan menjelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program yang bertujuan membentuk masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian terhadap pengawasan setiap tahapan pemilu. Oleh karena itu, pembekalan awal menjadi langkah penting agar peserta lebih siap menerima materi selama pelaksanaan P2P.
"Pendidikan Pengawas Partisipatif bukan hanya memberikan pengetahuan tentang kepemiluan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Melalui pembekalan ini, kami berharap peserta telah memiliki pemahaman dasar sehingga proses pembelajaran nantinya dapat berlangsung lebih efektif," ujar Rizwan.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen menghadirkan pendidikan kepemiluan yang inklusif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kesetaraan akses terhadap pendidikan kepemiluan merupakan bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Selain memperkenalkan konsep dasar pengawasan partisipatif, peserta juga diberikan gambaran mengenai materi yang akan dipelajari selama Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), antara lain pengawasan tahapan pemilu, pencegahan pelanggaran, pelaporan dugaan pelanggaran, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan, serta peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berharap kegiatan pembekalan ini dapat meningkatkan kesiapan peserta dalam mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif yang akan dilaksanakan pada 23 Juni 2026, sehingga mampu melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Melalui sinergi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan budaya pengawasan partisipatif semakin berkembang serta mampu memperkuat penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya