Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya Tingkatkan Kedisiplinan Kerja pada Penerapan WFA dan WFO

Dokumentasi Pelaksanaan Apel Senin (12/01/2026).

Dokumentasi Pelaksanaan Apel Senin (12/01/2026).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya terus berkomitmen meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja, baik pada pelaksanaan Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA), pada pelaksanaan apel pagi Senin, (12/01/2026).

Haris Firmansyah selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan bahwa penerapan WFA dan WFO tidak mengurangi kewajiban pegawai untuk tetap menjaga profesionalisme, integritas, serta kualitas kinerja. Kedisiplinan dalam kehadiran, ketepatan waktu, dan penyelesaian pekerjaan menjadi indikator utama dalam memastikan pelayanan kelembagaan tetap berjalan optimal.

“Pola kerja WFA dan WFO harus dimaknai sebagai bentuk fleksibilitas, bukan kelonggaran. Setiap pegawai tetap dituntut bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan serta menjaga koordinasi dan komunikasi yang efektif,” ujar Haris.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh jajaran diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas selama WFA, tanpa mengabaikan target dan kualitas hasil kerja. Sementara itu, pada pelaksanaan WFO, pegawai diharapkan tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan etika kedinasan.

Melalui penguatan kedisiplinan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berharap seluruh jajaran dapat bekerja lebih efektif dan produktif, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu, tegas Haris.

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan penerapan WFA dan WFO berjalan seimbang, tertib, dan berorientasi pada kinerja yang optimal.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya