Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lantik Herri Suherman sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya

Dokumentasi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Jum'at (06/03/2026).

Dokumentasi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Jum'at (06/03/2026).

Aceh Barat Daya, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Herri Suherman. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai bagian dari proses pengisian jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Jum'at (06/03/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan dilantiknya Herri Suherman, diharapkan dapat memperkuat kelembagaan Bawaslu Abdya dalam menjalankan pengawasan pemilu secara profesional, berintegritas, dan independen.

Dalam sambutannya, Ketua Rahmat Bagja Bawaslu RI menyampaikan bahwa anggota yang baru dilantik diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Selain itu, penting bagi setiap anggota Bawaslu untuk menjaga netralitas, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat pengawasan partisipatif guna menciptakan pemilu yang berkualitas.

Kegiatan pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya. Momentum ini juga menjadi penguatan komitmen bersama dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dengan dilantiknya Herri Suherman sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, diharapkan kinerja pengawasan pemilu semakin optimal serta mampu menjaga kualitas demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya