Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten Pengawasan DI Media Sosial Jelang Pilkada 2020

Aceh Barat Daya, Rahmah Rusli, S.Ag Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti Daring menggunakan Zoom Metting dalam rangka Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten Pengawasan di Media Sosial Jelang Pilkada 2020 pada hari Jum'at (09/10/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, TA Pengawasan Bawaslu RI Masykuridin Hafidz, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia Karissa Sjawaldy, Manajer Kebijakan Konten Facebook APAC Egalita Irfan, Manajer Hubungan Pemerintahan dan Politik Facebook APAC Noudhy Valdryno dan selaku Moderator Faiz Rahman dari Adjunct Researcher Center For Digital Society UGM.

Fritz Edward Siregar sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu RI menyampaikan bahwa banyak konsep di media sosial mengawasi konten internet, karena konten internet itu termasuk media daring dan juga media sosial dan konten internet juga termasuk dalam kategori MOE  yang kita laksanakan antara kominfo, KPU dan Bawaslu dimana berbagai platform juga ikut melakukan deklarasi terkait dengan pengawasan konten internet, meskipun yang menjadi objek pengawasan adalah konten internet.

"Penggunaan media sosial dalam kurun lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Survei terakhir dari Hoot Suite dalam global digital Reports 2020 mengatakan hampir 40% (174,5 juta) penduduk Indonesia telah terkoneksi jaringan internet, angka ini meningkat 17% dibanding tahun 2019 lalu, hal ini tentu menjadi strategi kandidat/parpol untuk mengiklankan kampanye politiknya melalui media sosial", tutur Fritz.

Dampak media sosial dalam pemilihan merupakan salah satu bentuk dari kampanye hitam yang ditujukan ke paslon atau kubu tertentu yang tujuannya untuk memecah persaudaraan dan memiliki dampak dari ujaran kebencian, disinformasi, hoaks dan lain-lain yang tujuannya untuk memobilisasi pemilih. Polarisasi dapat berdampak besar dan menjadi sebuah pergerakan/mobilisasi  masa secara besar.

Egalita Irfan sebagai Manajer Kebijakan Konten Facebook APAC ini menyampaikan bahwa misi kami di facebook untuk pemilu adalh mempersulit campur tangan dalam pemilu diatas platform dan mempermudah semua orang untuk membuat suaranya di dengar dalam proses politik.

"Kami menyadari bahwa konten pemilu seringkali berkaitan dengan usaha untuk menghalangi pencoblosan, konten yang di unggah selama masa tenang dan iklan politik. Bahwa pemilu ini merupakan inti dari demokrasi dan kami menganggap serius integritas pemilu. Kebijakan konten kami melarang konten yang dapat menyebabkan penindasan atau berusaha menghalangi pencoblosan", tutur Egalita.

Karissa Sjawaldy sebagai Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia ini menyampaikan bahwa beberapa aturan atau regulasi di ajukan rekan-rekan dari bawaslu melihat apakah konten tersebut melanggar aturan sacara organik dan konten itu tidak merupakan konten yang berkesinambungan dengan pemilu 100% namun memiliki potensi  untuk terjadi kekerasan didunia nyata, mungkin bisa dilaporkan juga via kominfo, karena tidak berkaitan sama sekali. Ketika teman-teman bawaslu mencari konten dan malaporkan konten ketika melihat konten yang tidak berkepentingan dengan pemilu tapi memiliki potensi untuk ofline hard itu dapat di koordinasikan dengan kominfo.

Noudhy Valdryno sebagai Manajer Hubungan Pemerintahan dan Politik Facebook APAC menyampaikan bahwa misi informasi adalah sebuah masalah yang kami tangani dengan serius, tapi ini agak berbeda dengan ujaran kebencian terorisme dan lain-lain  dimana bahaya dari konten tersebut  sudah tidak di perdebatkan lagi, untuk misi informasi definisingnya saja tidak semua orang memiliki persepsi yang sama, kalau melihat suatu berita yang mereka tidak setuju langsung  menganggapnya hoaks, padahal sebenarnya itu adalah fakta ril, tapi memang kondisi mereka tidak setuju dengan berita tersebut dan ini adalah bentuk fenomenal yang merupakan sebuah realita yang harus kita terima sehingga menjelaskan definisi misi informasi itu menjadi bukan hanya sulit tapi harus dibahas waktu ke waktu.

Sosialisasi mekanisme pelaporan konten pengawasan dimedia sosial jelang pilkada 2020 secara daring diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu se Indonesia.

Bahwa kita ketahui bersama Bawaslu dengan KPU dan Kominfo menyepakati nota kesepahaman dan deklarasi dalam pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan