Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wujudkan Pengawas Pemilihan Bebas Narkoba Bersama BNN

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) bersama Kepala BNN Heru Winarko (kiri) menunjukkan naskah MoU antara Bawaslu dengan BNN. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan penandatanganan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) dalam rangka nota kesepahaman untuk mewujudkan pengawas bebas narkoba di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur (Selasa, 28 Juli 2020).

Hal ini bertujuan untuk memastikan kerjasama antara pihak Bawaslu dan BNN agar bebas dari narkotika dan obat-obatan (narkoba) sebagai hak dan kewajiban rakyat dalam bernegara, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Narkotika ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara salah satunya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.

Abhan menuturkan kesadaran untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama baik Bawaslu, BNN dan seluruh lembaga. Terutama dalam menciptakan pengawas pemilihan yang bersih dan bebas narkoba.

"Jadi, sama-sama mencegah, jika Bawaslu mencegah pelanggaran pemilu, BNN mencegah penyalahgunaan narkotika. Ketika dua kata pencegahan ini menyatu, maka kita memiliki jawaban tentang bagaimana kita memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap pengawas pemilihan adalah pribadi berintegritas, sehat dan jauh dari narkotika," paparnya.

Abhan menjelaskan teknis pencegahan dimulai dengan melaksanakan kerja sama dalam penyebarluasan informasi. "Tentu saja, informasi itu terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata laki-laki asal Pekalongan itu.

Selain itu, kata dia, Bawaslu dan BNN memahami perlu deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Maka dari itu secara bersama-sama Bawaslu dan BNN akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

"Karena itu, Bawaslu dan BNN, membutuhkan pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan tetap memerhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara," jelas Abhan.

Kepala BNN Heru Sunarko berharap seluruh pegawai Bawaslu bersih dari Narkoba dan berintegritas. "Karena bagian pengawas itu yang penting berintegritas. Jangan sampai dipegang kakinya (terjerat narkoba). Kalau pengawas sudah dipegang kakinya dia tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.

Dengan pengawas yang bebas dari Narkoba, lanjut Heru, maka kerja-kerja pengawasan pemilihan untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas bisa tercapai. "(Pengawas yang bersih) supaya dalam mengawasi Pilkada ini benar-benar menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan untuk memajukan wilayahnya. Yang pasti yang tidak terlibat Narkoba," ucapnya.

Sumber Dari Bawaslu RI
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan