Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Hak Pilih, Ini Hak Besar Penyandang Disabilitas di Pemilu Berdasarkan Pasal 5 UU Pemilu Tahun 2017

Dokumentasi Hak Politik Penyandang Disabilitas Bukan Hanya Tentang Datang Ke TPS Untuk Memberikan Suara

Dokumentasi Hak Politik Penyandang Disabilitas Bukan Hanya Tentang Datang Ke TPS Untuk Memberikan Suara

Blangpidie - Hak politik penyandang disabilitas bukan hanya tentang datang ke TPS untuk memberikan suara, tetapi juga tentang kesetaraan, partisipasi aktif, dan penghormatan terhadap martabat sebagai warga negara. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai subjek hukum politik dan warga negara dalam seluruh tahapan pemilu.

Pasal 5 UU Pemilu menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk penyandang disabilitas, mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih, serta berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pemilu. Ini berarti negara wajib menjamin aksesibilitas, fasilitas, dan perlakuan setara bagi pemilih disabilitas dalam seluruh proses demokrasi, mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih hingga pengawasan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Hendra menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Pemilu yang inklusif adalah cerminan demokrasi yang berkeadilan. Kita tidak boleh hanya melihat hak pilih sebagai formalitas, tetapi juga memastikan bahwa saudara-saudara penyandang disabilitas benar-benar bisa menggunakan haknya dengan aman, nyaman, dan bermartabat,” ujarnya.

Bawaslu Abdya juga terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan fasilitas aksesibilitas di TPS, serta memastikan pendataan pemilih disabilitas dilakukan secara akurat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini penting agar tidak ada satu pun warga disabilitas yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pesta demokrasi.

Dengan demikian, penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas dalam Pemilu bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, melainkan wujud nyata dari prinsip Pemilu yang Jujur, Adil, dan Inklusif.

Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemilih, menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD, menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, menjadi penyelenggara Pemilu.

 

Penyandang disabilitas

 

dis

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya