Cegah Pelanggaran, Panwaslih Abdya Adakan Sosialisasi Perbawaslu No. 7 Tahun 2022
|
Blangpidie, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Kegiatan tersebut di hadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (7/03/2023).
Pemilu bukanlah sekadar seremonial pelaksanaan tahapan semata dari awal hingga akhir. Namun, Pemilu sesungguhnya awal dari perwujudan kehendak rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar mampu untuk mengimplementasikan pada saat adanya temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
“Sejalan dengan hal tersebut dalam mengahadapi berbagai tahapan Pemilu tahun 2024, diharapkan seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya harus paham terhadap mekanisme penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tutur Ilman.
“Kami berharap kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan yang melekat sesuai dengan yang di amanatkan oleh Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar mengurangi terjadinya pelanggaran”, tuturnya.
Karena ini semua tidak terlepas pada Pemilu sebelumnya, bentuk dan macam pelanggaran masih sering terjadi meskipun Pengawas Pemilu dan jajarannya telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan melalui strategi pencegahan.