Coklit Terbatas, Bawaslu Awasi Data PDPB Lebih Transparansi dan Terpercaya
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap data pemilih yang tercantum dalam PDPB adalah mutakhir, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan coklit ini dilakukan di Desa Pisang Kecamatan Setia, Rabu (13/08/2025).
Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa coklit terbatas merupakan langkah krusial yang dilakukan Bawaslu secara berkala di luar tahapan Pemilu untuk memelihara kualitas Daftar Pemilih.
“Fokus utama Coklit Terbatas adalah pemutakhiran data terhadap pemilih baru yang memenuhi syarat (Pemilih Pemula), pemilih yang telah meninggal dunia”, ucap Rizwan.
Rizwan menyatakan bahwa pengawasan terhadap Coklit Terbatas ini adalah wujud implementasi dari mandat Bawaslu untuk mencegah potensi masalah data sejak dini.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu Abdya untuk melakukan pengawasan melekat. Proses coklit terbatas harus dijalankan dengan standar transparansi tertinggi. Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus terjamin hak pilihnya, dan setiap data ganda atau data yang tidak valid harus segera dicoret," tegas Rizwan.
Melalui pengawasan yang ketat dan transparan, Bawaslu berharap Data Pemilih Berkelanjutan yang dihasilkan akan menjadi dasar yang kuat dan terpercaya bagi penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. Data yang akurat adalah fondasi dari demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya