Efesiensi Data DPB, Panwaslih Abdya Melakukan Uji Petik
|
Blangpidie, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan Pelaksanaan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Desember Tahun 2021, guna mengefesiensi data DPB dengan data KIP Abdya, di setiap Desa Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Kamis (27/1/2022).
Dalam menjalankan amanah undang-undang, sejak tahun 2020 Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan jajarannya, melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tujuan PDPB untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan di tahun 2024.
Pada kesempatan ini bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara Nasional.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya