Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se Aceh

Dokumentasi Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota Se Aceh, Senin (07/10/2024)

Dokumentasi Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota Se Aceh, Senin (07/10/2024)

Takengon, Implementasi reformasi birokrasi melalui pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) serta evaluasi LKE (Laporan Kinerja dan Evaluasi) di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu, Ucap Haris Firmansyah selaku Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Barat Daya.

Pelaksanaan kegiatan ini di laksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Hotel Grand Bayu Hill Aceh Tengah, Senin (07/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama Haris Firmansyah mengatakan bahwa Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Aceh akan berfokus pada sejauh mana Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, khususnya di tingkat kabupaten dan kota, telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi sendiri adalah upaya untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari korupsi.

“Meningkatkan transparansi dengan mewajibkan pelaporan LHKPN dan LHKASN, Bawaslu dapat memastikan bahwa penyelenggara negara dan aparat sipil negara memiliki laporan kekayaan yang jelas dan terbuka untuk publik”, Ungkap Haris.

Dalam hal ini juga mendorong akuntabilitas terkait evaluasi LKE bertujuan untuk menilai kinerja Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan bahwa setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.

Membangun integritas dengan memantau harta kekayaan, diharapkan akan mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Implementasi reformasi birokrasi di Bawaslu melalui pelaporan LHKPN/LHKASN dan evaluasi LKE adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong keterbukaan, dan memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan reformasi ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Bawaslu mengenai pentingnya LHKPN dan LHKASN serta cara pelaporannya, Mengintegrasikan sistem pelaporan yang memungkinkan penyampaian LHKPN dan LHKASN secara online, sehingga memudahkan proses pengumpulan data dan Melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk memastikan akurasi dan keabsahan data.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya