Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pembentukan Gampong Demokrasi Yang Belum Terlaksana Tahun 2024

Dokumentasi Evaluasi Pembentukan Gampong Demokrasi, Selasa (17/09/2024).

Dokumentasi Evaluasi Pembentukan Gampong Demokrasi, Selasa (17/09/2024).

Aceh Barat Daya, Evaluasi Pembentukan Gampong Demokrasi yang Belum Terlaksana Tahun 2024 adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai sejauh mana upaya dan rencana pembentukan Gampong Demokrasi di Kabupaten atau Kota, khususnya di Aceh, telah dilaksanakan, serta mencari tahu faktor-faktor penghambat yang menyebabkan pembentukan Gampong Demokrasi tersebut belum terlaksana atau tidak berjalan sesuai rencana pada tahun 2024, Ucap Maitanur selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh.

Gampong Demokrasi sendiri merupakan inisiatif untuk memperkenalkan dan memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat desa (gampong), serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses-proses politik, pemerintahan, dan pengambilan keputusan, Pungkas Maitanur di Sekretariat Panwaslih Aceh, Selasa (17/09/2024).

Khadafi Syah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa pembentukan Gampong Demokrasi bertujuan untuk menciptakan ruang bagi masyarakat untuk aktif terlibat dalam sistem demokrasi, baik dalam pemilihan umum, pengelolaan anggaran desa, maupun dalam menjaga ketertiban sosial dan hak-hak masyarakat.

Menyusun daftar gampong yang sudah direncanakan atau disarankan untuk dibentuk sebagai Gampong Demokrasi, serta mengetahui status terkini masing-masing gampong, apakah sudah ada progres atau masih dalam tahap perencanaan yang akan di laksanakan di Kabupaten Aceh Barat Daya dalam waktu dekat pada tahun ini, ujar Khadafi.

Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan salah satu faktor yang sering menghambat adalah terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan Gampong Demokrasi. Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah dana yang dibutuhkan sudah dialokasikan dengan benar dan cukup untuk menjalankan kegiatan pembentukan gampong tersebut, Kata Khadafi Syah.

Dalam hal ini juga harus di sampaikan bahwa tidak semua masyarakat atau aparatur desa mungkin memahami pentingnya Gampong Demokrasi. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai manfaat dan tujuan Gampong Demokrasi bisa menjadi penghambat utama.

Melalui evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mempercepat dan memastikan pembentukan Gampong Demokrasi di masa depan, serta meningkatkan kualitas demokrasi yang partisipatif dan transparan di tingkat desa, khususnya pada tahun 2024.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya