Evaluasi Penanganan Pelanggaran, Panwaslih Aceh Gelar Rakor Penetapan Hasil Pemilu
|
Aceh Barat Daya, Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terkait dengan hasil Pemilu dapat ditangani secara adil, transparan, dan efisien. Koordinasi yang baik antara Bawaslu dan pihak terkait lainnya akan membantu menciptakan Pemilu yang kredibel dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Selain itu, pengawasan terhadap penyebaran informasi yang salah dan penanganan sengketa secara tepat sangat penting untuk menghindari konflik dan memperkuat proses Pemilu yang demokratis, Kata Rizwan Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu 2024 dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Parkside Aceh Tengah, Senin (12/08/2024).
Rizwan Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi terkait dengan penetapan hasil Pemilu dapat segera ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi hasil suara, kecurangan, atau sengketa hasil Pemilu.
Rapat ini bertujuan untuk menjaga agar penetapan hasil Pemilu 2024 tetap transparan, sah, dan tidak dirusak oleh pelanggaran atau manipulasi, sehingga masyarakat dapat menerima hasil yang sah secara demokratis, Kata Rizwan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Safwani Panwaslih Provinsi Aceh mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rapat untuk membahas penanganan pelanggaran pasca penetapan hasil Pemilu 2024, serta pentingnya kerja sama antar lembaga pengawas dan penegak hukum dalam memastikan Pemilu berjalan dengan transparan dan adil.
Menganalisis dan mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, termasuk jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, serta langkah-langkah yang sudah diambil untuk mengatasi pelanggaran tersebut, Ucapnya.
Menyusun langkah-langkah operasional untuk menangani sengketa yang terkait dengan hasil Pemilu. Ini meliputi pengaturan mekanisme pengajuan sengketa hasil Pemilu, baik di tingkat daerah maupun nasional, serta prosedur yang harus diikuti oleh pengawas, KPU, dan lembaga lainnya.
Kegiatan ini turut di hadiri oleh Hendra selaku Ketua, Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Haris Firmansyah selaku Koordinator Sekretariat dan Revi Afrizal selaku staf Pencegahan.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya