Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Di Abdya

Dokumentasi Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Kamis-Jum’at (14-15/12/2023).

Dokumentasi Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Kamis-Jum’at (14-15/12/2023).

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Hotel Green Arista, Kamis-Jum’at (14-15/12/2023). 

Khadafi Syah selaku Koordinator Divisi HP2H Panwaslih Abdya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini guna memberikan pemahaman terhadap penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024, masa kampanye ini sudah berjalan beberapa hari yang telah dilakukan oleh Peserta Pemilu sampai berakhir masa kampanye hingga tanggal 10 Februari 2024.

“Secara aturan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pemilu. Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia”, Ungkanya.

Fahrur Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh juga menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pada Pasal 886 ayat 1, hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.

Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik, anggota Gakkumdu terdiri dari tiga orang Penasihat, tiga orang Pembina, tiga orang koordinator, dan 15 orang anggota dengan total sebanyak 25 orang, terangnya.

Pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 turut dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan juga Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya