Lompat ke isi utama

Berita

Herri Suherman Berikan Arahan kepada Peserta P2P untuk Memperkuat Pengawasan Partisipatif

Dokumentasi Rapat Pembekalan Kepada Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Abdya, Senin (15/06/2026).

Dokumentasi Rapat Pembekalan Kepada Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Abdya, Senin (15/06/2026).

Aceh Barat Daya, Menjelang pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya memberikan arahan kepada seluruh calon peserta, termasuk peserta dari kalangan penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Senin (15/06/2026).

Arahan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Herri Suherman, sebagai bagian dari persiapan awal agar peserta memiliki pemahaman mengenai tujuan, mekanisme, dan pentingnya mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).

Dalam penyampaiannya, Herri Suherman menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan program strategis Bawaslu untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu. Melalui program ini, peserta diharapkan mampu memahami berbagai aspek kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan investasi bagi penguatan demokrasi. Kami berharap seluruh peserta mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga mampu menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," ujar Herri Suherman.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif selama proses pembelajaran, membangun komunikasi yang baik dengan sesama peserta maupun narasumber, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas wawasan mengenai pengawasan kepemiluan.

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya memastikan bahwa pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif dilaksanakan secara inklusif dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Keterlibatan seluruh lapisan masyarakat merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan akses yang setara terhadap pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif.

Melalui arahan ini, diharapkan seluruh peserta telah memiliki kesiapan mental, pemahaman awal, dan motivasi yang kuat sebelum mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada 23 Juni 2026. Dengan bekal tersebut, peserta diharapkan dapat menjadi agen pengawas partisipatif yang mampu menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya akan terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga hak konstitusional setiap warga negara.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya