Herri Suherman: Pemahaman Mekanisme Pelaporan dan Sengketa Proses Penting untuk Menjaga Integritas Pemilu
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya terus memperkuat kapasitas masyarakat melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, dilaksanakan di Sekretariat setempat, Selasa (23/06/2026).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum pemilu, Bawaslu memberikan materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada seluruh peserta P2P, termasuk peserta dari kalangan penyandang disabilitas.
Materi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Herri Suherman. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya memahami pentingnya pengawasan partisipatif, tetapi juga mengetahui tata cara pelaporan dugaan pelanggaran serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Herri Suherman menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu melalui pelaporan dugaan pelanggaran yang didukung oleh bukti awal yang memadai.
"Ia menguraikan jenis-jenis pelanggaran pemilu, syarat dan tata cara penyampaian laporan, batas waktu pelaporan, serta proses penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu", pungkas Herri Suherman.
"Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan pemilu. Melalui pemahaman yang baik mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas," ujar Herri Suherman.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu, meliputi pengertian sengketa proses, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan, tahapan penyelesaian sengketa di Bawaslu, serta peran Bawaslu sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa proses pemilu secara adil, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya juga memastikan bahwa penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bersifat inklusif dengan melibatkan peserta dari kalangan penyandang disabilitas. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara dalam memperoleh pendidikan kepemiluan dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing, menyebarluaskan pemahaman tentang mekanisme pelaporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu, serta mendorong tumbuhnya budaya demokrasi yang berintegritas dan taat hukum.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus memperluas partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, jujur, adil, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya