Lompat ke isi utama

Berita

Ilman Sahputra Mengawasi Verfak Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan Partai Hanura, Partai Perindo dan Partai Gabthat tingkat Kabupaten Abdya calon peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin (17/10/2022).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Ilman Sahputra dan Hasbi Iswanto staf Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Panwaslih Abdya melaksanakan pengawasan yang melekat dalam rangka verifikasi faktual Partai Politik bersama tim verifikator KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yaitu Elfiza (Komisioner KIP), Mega Salfiani, Wahyuni, Windarwati, Yani AR, Ardi Darfian, Suhelfi, Zahrul Bawadi.

Pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan Partai Hanura, Partai Perindo dan Partai Gabthat tingkat Kabupaten sebagai persyaratan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 untuk melakukan pencocokkan kebenaran dokumen terkait dengan domisili kantor, keterwakilan perempuan dan kepengurusan partai politik yang telah diupload pada SIPOL oleh Partai Politik.

Pada saat dilakukan verifikasi faktual pengurus Hanura ditingkat Kabupaten yang berhadir langsung hanya ketua dan sekretaris, sedangkan bendahara partai tidak bisa berhadir dengan alasan sakit, akan tetapi bisa dihubungi via video call untuk memperlihatkan KTP, karena KTA bendahara sudah ada dikantor, setelah dilakukan pengecekan semua pengurus Hanura sesuai yang di upload pada SIPOL. Seluruh kepengurusan kabupaten partai Hanura dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Pada kesempatan yang sama verifikasi faktual pengurus Perindo ditingkat Kabupaten yang berhadir langsung hanya ketua, sedangkan sekretaris tidak berhadir dikarenakan adanya konflik internal dengan ketua sehingga tidak ada niat untuk hadir walaupun sudah dihubungi oleh KIP via telephone serta ditanyakan kesedian untuk dilakukan video call, namun memberikan jawaban tidak ada hp android serta memberikan pernyataan sudah mengundurkan diri tetapi belum ada surat resmi. Sedangkan, bendahara partai tidak bisa berhadir dengan alasan sakit yang diberitahukan kepada ketua partai dan disaat dihubungi via video call tidak ada jawaban. Setelah dilakukan pengecekan semua pengurus Perindo, hanya ketua yang bisa dilakukan verifikasi KTP dan KTA sedangkan sekretaris dan bendahara tidak bisa dilakukan verifikasi sesuai yang di upload pada SIPOL, sehingga kepengurusan kabupaten partai Perindo dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengunjungi kantor Partai Gabthat untuk verifikasi faktual, akan tetapi pada saat mengunjungi kantor yang sesuai alamat di upload di SIPOL tidak ditemukan, pihak KIP juga menghubungi pengurus partai via telephone tidak ada jawaban. Petugas verifikator KIP menghubungi staf yang mengantarkan surat pemberitahuan kepada partai dengan memberikan jawaban bahwa kantor partai Gabthat berada di Kecamatan Setia, sehingga berbeda alamat yang di upload pada SIPOL, namun KIP dan Panwaslih tetap melakukan pengecekan di alamat tersebut tetapi sampai dikantor tersebut tidak ada pengurus partai yang berada di kantor dan KIP berusaha menghubungi pengurus partai via telephone ternyata tidak ada jawaban sehingga kepengurusan kabupaten partai Gabthat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan