Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu Tahun 2024
|
Blangpidie, Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan perekrutan bagi Putra-Putri terbaik di 9 Kecamatan se Kabupaten Abdya untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) yang akan dilaksanakan pada bulan September 2022. Maka dalam hal ini menetapkan jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwascam Tahun 2024 sebagai berikut :
Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
| NO | TAHAPAN | WAKTU | DURASI |
| 1. | Sosialisasi | 10-21 Sep 2022 | 12 hari |
| 2. | Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 15 – 21 Sep 2022 | 7 hari |
| 3. | Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 21 – 27 Sep 2022 | 7 hari |
| 4. | Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 28 – 30 Sep 2022 | 3 hari |
| 5. | Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 1 Oktober 2022 | 1 hari |
| 6. | Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 2-8 Okt 2022 | 7 hari |
| 7. | Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 2 – 8 Okt 2022 | 7 hari |
| 8. | Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 9-11 Okt 2022 | 3 hari |
| 9. | Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 12 Okt 2022 | 1 hari |
| 10. | Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat | 12 – 18 Okt 2022 | 7 hari |
| 11. | Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 14 – 16 Okt 2022 | 3 hari |
| 12. | Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 17 Okt 2022 | 1 hari |
| 13. | Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 18 – 22 Okt 2022 | 5 hari |
| 14. | Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 23 -24 Okt 2022 | 2 hari |
| 15. | Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | 25 Okt 2022 | 1 hari |
Persyaratan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kelengkapan Persyaratan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024
- Surat Lamaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih; dan
Unduh Formulir Pendaftaran Panwascam :
https://acehbaratdaya.bawaslu.go.id/formulir-pendaftaran-panwascam/
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya