Lompat ke isi utama

Berita

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pemilu Tahun 2024

Blangpidie, Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan perekrutan bagi Putra-Putri terbaik di 9 Kecamatan se Kabupaten Abdya untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) yang akan dilaksanakan pada bulan September 2022. Maka dalam hal ini menetapkan jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Panwascam Tahun 2024 sebagai berikut :

Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

NOTAHAPANWAKTUDURASI
1.Sosialisasi10-21 Sep 202212 hari
2.Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan15 – 21 Sep 20227 hari
3.Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan21 – 27 Sep 20227 hari
4.Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan28 – 30 Sep 20223 hari
5.Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan1 Oktober 20221 hari
6.Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan2-8 Okt 20227 hari
7.Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan2 – 8 Okt 20227 hari
8.Penelitian Berkas Administrasi  Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan9-11 Okt 20223 hari
9.Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan12 Okt 20221 hari
10.Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat12 – 18 Okt 20227 hari
11.Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan14 – 16 Okt 20223 hari
12.Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan17 Okt 20221 hari
13.Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan18 – 22 Okt 20225 hari
14.Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan23 -24 Okt 20222 hari
15.Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan25 Okt 20221 hari

Persyaratan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan Persyaratan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

  1. Surat Lamaran
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat  izin  dari  atasan  langsung  bagi  Pegawai  Negeri  Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih; dan

Unduh Formulir Pendaftaran Panwascam :

https://acehbaratdaya.bawaslu.go.id/formulir-pendaftaran-panwascam/

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Pengumuman