Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Aceh Barat Daya Awasi Pelaksanaan Coktas PDPB

Dokumentasi Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang Diselenggarakan Oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (22/06/2026).

Dokumentasi Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang Diselenggarakan Oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (22/06/2026).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pelaksanaan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (22/06/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Rizwan, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herri Suherman. Kegiatan ini turut didampingi oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Iswandi, beserta jajaran.

Pelaksanaan Coktas dilakukan di tiga desa yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin data pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan komprehensif. Bawaslu juga memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak pilih warga negara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Rizwan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

"Melalui pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan uji petik, Bawaslu ingin memastikan bahwa proses pencocokan dan pemutakhiran data benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu kunci terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herri Suherman, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara melekat untuk mengidentifikasi potensi kendala maupun ketidaksesuaian yang mungkin terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan yang profesional, independen, dan berintegritas, serta mendorong sinergi dengan penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya