Jaga Validitas Data Parpol, Bawaslu Abdya Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Dokumen Berkelanjutan Semester II
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara berkelanjutan untuk periode Semester II Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya ini berlangsung di kantor KIP setempat, Senin (22/12/2025).
Hadirnya Bawaslu Abdya dalam sosialisasi ini merupakan bagian dari menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi partai politik agar tetap akurat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hendra selaku selaku Ketua Bawaslu Abdya mengatakan bahwa sosialisasi ini menekankan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen utama dalam pendataan yang lebih akuntabel dan terintegrasi.
"Memastikan partai politik di tingkat kabupaten memahami tata cara pemutakhiran data kepengurusan, domisili kantor, dan dokumen administrasi lainnya di luar masa tahapan pemilu", ucap Hendra.
Bawaslu mendorong partai politik untuk proaktif dalam melaporkan perubahan data guna menghindari kendala administratif pada tahapan demokrasi mendatang, ujarnya.
"Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan adalah hal yang sangat vital. Bawaslu berkepentingan memastikan bahwa setiap dokumen yang diperbarui oleh partai politik benar-benar valid, sehingga kualitas integritas data partai di Aceh Barat Daya tetap terjaga," pungkas Hendra.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Abdya kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan main dalam pengelolaan data keanggotaan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, seperti pencatutan identitas warga.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu (KIP dan Bawaslu) dengan pengurus partai politik di Aceh Barat Daya dalam mewujudkan tata kelola administrasi politik yang lebih profesional dan kredibel.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya