Kajian Hukum Administrasi Kelembagaan, Bawaslu Abdya Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan pembahasan kajian hukum terkait pembuatan Surat Keputusan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Bawaslu, yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu setempat, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penyusunan Surat Keputusan agar sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku, ujar Hendra selaku Ketua Bawaslu Abdya.
Dalam pembahasan tersebut, peserta mendalami aspek teknis penyusunan, format penulisan, penggunaan bahasa dinas, serta mekanisme penomoran dan pengesahan Surat Keputusan, ujar Hendra.
Rizwan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat juga menyampaikan bahwa kajian hukum ini juga bertujuan untuk memastikan setiap produk administrasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, tertib administrasi, serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami secara komprehensif tata cara penyusunan Surat Keputusan yang benar dan sesuai ketentuan, sehingga mendukung tertib administrasi dan profesionalitas kinerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, pungkas Rizwan.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang efektif dan akuntabel.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya