Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa Ke Sentra Gakkumdu

Dokumentasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/01/2024)

Dokumentasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/01/2024)

Blangpidie, Satu orang oknum selaku Keucik Gampong Guhang melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 terkait dengan Netralitas Aparatur Desa, saat ini Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan pendalaman dengan hal tersebut, yang akan berpotensi kepada pidana pemilu sebagai temuan dengan nomor:  001/Reg/TM/PL/Kab.01.07/I/2024 tentang dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Desa yang dilakukan oleh sdr. Venny Kurnia selaku Keucik Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.

Awalnya pada tanggal 5 Januari 2024 yang lalu Keuchik Guhang diduga berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp)  yg berakibat menguntungkan salah satu calon legislatif  DPRK Abdya, dalam hal itu dilarang oleh Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j. Ujar Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya.

“Setelah kami melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024 sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu.”, sebutnya.

Tadi siang Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan kasus dugaan pelanggaran dan sdr. Venny Kurnia akan diminta klarifikasi terhadap hal tersebut dalam waktu dekat ini.

Penulis dan Foto : Humas Panwaslih Abdya

Editor : Humas Panwaslih Abdya