Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Pemilih Disabilitas Jangan Salahgunakan Hak Suaranya Pada Pemilu 2024

Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rahmah Rusli melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, Lembaga pengawas Pemilu itu ingin memastikan hak-hak masyarakat memberikan suara bisa terakomodir bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, maka dalam hal ini Rahmah Rusli beserta staf Panwaslih Abdya dan Panwaslu Kecamatan setempat, melakukan patroli kawal hak pilih di beberapa Desa Kecamatan Jeumpa, Selasa (30/05/2023).

"Salah satu instruksi dalam surat tersebut adalah mengawal secara langsung dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya," ucap Rahmah.

Rahmah Rusli menyatakan bahwa tujuan patroli ini dilakukan untuk memastikan seluruh calon pemilih yang tercantum dalam KK sudah tercoklit dan tertempel stiker KPU dan juga memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) betul-betul terkawal dan terawasi dengan baik.

“Dengan patroli kawal hak pilih ini kita jadi tau bagaimana kondisi faktual dari Pemilih, bukan hanya dari administrasi saja, sehingga nantinya kita bisa berikan fasilitas yang tepat kepada pemilih tersebut,” terangnya.

“Kami hadir untuk memastikan warga sudah tercoklit oleh petugas pantarlih dan kewajiban kami adalah memastikan Hak pilih masyarakat terpenuhi pada pemilu 2024. Dan mengingatkan agar pengawas di lapangan untuk bekerja sesuai dengan regulasi dan tetap berkoordinasi secara berjenjang,” kata Rahmah.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Berita