Ketua Panwaslih Abdya Melakukan Supervisi Ke Kecamatan Manggeng Tentang Daftar Pemilih
|
Blangpidie, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra melakukan supervisi dan monitoring terkait dengan Daftar Pemilih serta menjelang berbagai Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Panwaslu Kecamatan Manggeng, Kamis (03/08/2023).
Ilman Sahputra mengatakan bahwa daftar pemilih merupakan data Pemilih yang disusun oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Ketua Panwaslih Abdya menjelaskan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Manggeng ada 3 macam pemilih dalam Pemilu serentak Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) , jelas Ilman.
Kita sebagai pengawas harus mengawasi tahapan terkait dengan DPTyang merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional, kata Ilman.
Pada kesempatan yang sama Ilman menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, jelas Ilman.
Dalam hal ini juga terdapat terkait dengan DPK yang merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, ucapnya.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya