Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Panwaslih Abdya Membahas Kajian Terkait Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022

Blangpidie, Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan guna untuk mengetahui kajian terhadap pedoman teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota sesuai dengan Surat Edaran nomor 32 Tahun 2023, kegiatan ini turut di hadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (03/01/2023).

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc merupakan pengawasan secara melekat, yang harus kita libatkan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi seluruh tahapan yang berjalan, setiap pengawasan harus mengisi semua form yang telah di sebutkan pada SE Nomor 32 Tahun 2022.

“Kami berharap kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya dapat mengimplementasikan terhadap kajian SE tersebut, karena semua ini tidak terlepas dari tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, tutur Ilman.

Pada kesempatan yang sama ketua Panwaslih Abdya juga menyampaikan bahwa setiap pengawasan, akan kita sampaikan laporan secara berjenjang.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan