Lompat ke isi utama

Berita

KETUA PANWASLIH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA MENINDAKLANJUTI PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19

Aceh Barat Daya - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Dr. Gunawan Suswantoro mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0706/BAWASLU/SJ/KP.01.00/III/2020 tentang Himbauan Pencegahan Penularan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan Nomor : PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020.

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS Cov-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan Gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut sampai kematian. Virus ini bisa menyerang siapa saja baik kalangan anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil dan seluruh makhluk hidup.

Penyakit Virus Corona ini pertama kali ditemukan di Kota Wuhan di Negara Cina pada akhir Desember Tahun 2019, Virus ini sangat berbahaya dan menular dengan cepat di beberapa Negara termasuk Negara Indonesia dan Khususnya di Provinsi Aceh.

Kumpulan Virus ini yang bisa menginfeksi sebuah sitem pernapasan ringan, seperti batuk, lemas, flu dan virus corona ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat seperti paru-paru (pneumonia).

Bahwa Kasus Covid di Indonesia telah diidentifikasi sejak 2 Maret 2020, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE.,MSi memberitahukan pencegahan penularan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019)  kepada staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dalam bentuk penyampaian informasi mengenai teknis penangganan COVID-19 dengan langkah cepat, tepat, fokus dan sinergis antar lembaga dan pemerintah daerah. Berdasarkan Keputusan dan himbauan yaitu:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun  2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangganan Corona Virus Diasese (COVID-19);
  2. Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/4820 Tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
  3. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 dikeluarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor: 800/4990 Tentang Aktivitas ASN untuk kesiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Himbauan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra, SE.,MSi tetap menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih dan higienis, Mengenai penggunaan absensi Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dihentikan menggunakan absensi elektronik dan digantikan dengan absen manual dan Semua pekerjaan harus diselesaikan secepatnya, jika dikeluarkan pengumuman mengenai lockdown untuk mengunci seluruh akses, maka semua fasilitas publik harus ditutup.[IS].

Humas Panwaslih Aceh Barat Daya

Tag
Instruksi