Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Tegaskan Pelaksanaan Kampanye Sesuai Prinsip Demokrasi

Dokumentasi Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum'at (03/11/2023).

Dokumentasi Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum'at (03/11/2023).

Aceh Barat Daya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024 diruang pertemuan KIP setempat, Jumat (03/11/2023).

Hendra selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan titik lokasi pemasangan APK bagi peserta Pemilu diharapkan harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, kami selaku pengawasan  kampanye Pemilu  memiliki  peran vital  dalam memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses demokratis. 

“Dengan adanya  pengawasan  yang efektif,  potensi pelanggaran  terhadap aturan  kampanye  dapat diminimalisir, memastikan bahwa  pemilihan  umum berlangsung  sesuai  dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat”, tegasnya.

Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho.

Ketua KIP Abdya Iswandi, SH.,MH menjelaskan, pertemuan bersama sejumlah pihak terkait ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa kampanye berlangsung. 

"Hari ini kita sudah duduk bersama pihak terkait guna menetapkan titik untuk pemasangan APK yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Abdya.

Hal ini masih dipertimbangkan dan bakal ditentukan pada rapat koordinasi selanjutnya," ungkapnya.

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya