Khadafi Menyurati KIP Abdya, Indikasi Bacaleg Belum Melengkapi Administrasi
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menyurati secara tertulis kepada KIP Abdya terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Kabupaten (DPRK) yang belum melengkapi administrasi termasuk eks narapidana korupsi.
Dalam surat Panwaslih Abdya nomor 180/PM.02/K.AC-02/09/2023, menyampaikan beberapa saran kepada KIP terkait data DCS yang telah diawasi dalam aplikasi silon, tutur Khadafi selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Senin (04/09/2023).
DCS anggota DPRK selain narapidana masih terdapat yang aktif bekerja di pemerintahan, baik itu di tingkat gampong dan belum melengkapi/mengupload surat mengundurkan diri di aplikasi Silon KPU, ucapnya.
Sesuai dengan aturan PKPU nomor 11 tentang pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, jelas di atur pada pasal 11 ayat 1 huruf k, masih terdapat 14 Bacaleg yang belum melengkapi syarat-syarat bakal calon.
"Pekerjaan yang masih melekat pada Bacaleg wajib mengundurkan diri serta melampirkan surat tersebut sesuai dengan PKPU yang saya sebutkan tadi," tuturnya.
Kemudian, sebut Khadafi, bagi Bacaleg eks napi juga diatur dalam pasal 18 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Dewan Perwakilan Rakyat.
"Harus melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga permasyarakatan yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara, salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta pernyataan bukti di media masa," ucapnya.
Dari data sementara, kata Khadafi, terdapat tiga eks narapidana Bacaleg belum sepenuhnya melengkapi administrasi. "Artinya, hasil analisa kita sementara ini adanya indikasi Bacaleg eks napi belum melengkapi administrasi sepenuhnya," tuturnya.
Menurut Khadafi, yang mengumumkan status Bacaleg eks narapidana di media adalah Bacaleg itu sendiri.
"Seharusnya Bacaleg tersebut telah mengumumkannya sendiri dan melampirkan saat mendaftar di Silon," imbuhnya.
Karena itu, Panwaslih berharap Komisioner KIP Abdya bisa mencari solusi sebelum penetapan DCT. Sehingga, proses penetapan dapat mengikuti aturan yang ditentukan.
Humas Panwaslih Aceh Barat Daya