Konsolidasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan rapat konsolidasi data penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu Tahun 2024, di Arena Motel, Selasa (20/06/2023).
Kegiatan yang turut dihadiri Sentra Gakkumdu, unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan dan Kordiv P3S serta staf PP Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra mengatakan bahwa pengawasan dan penangganan pelanggaran Pemilu yang akan datang, diharapkan ada kesepahaman bersama mengenai persoalan-persoalan yang terjadi, mungkin timbul penanganan pelanggaran dalam proses pengawasan selama tahapan berjalan.
“Pada kesempatan ini berharap dapat mengambil output yang nyata berupa data-data melalui penyempurnaan sehingga dari data pengawasan itu dapat dianalisis trend pelanggaran yang akan menjadi acuan kebijakan pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan kedepannya,” kata Ilman.
Adapun dasar dari kegiatan ini, kata Ilman, merupakan upaya Panwaslih Abdya untuk mempersiapkan seluruh anggota pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan sampai tingkat desa dalam menangani pelanggaran, mana yang dapat diatasi oleh tim Gakkumdu dan menangani oleh Panwaslu Kecamatan.
Nyak Arief Fadhilah Syah sebagai narasumber pada kegiatan tersebut manyampaikan pada paparannya terkait dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
“Pengawasan, pencegahan, dan penindakan merupakan hal penting yang mesti dilakukan sebagai pengawas pemilu. Dalam melaksanakan tugas tersebut harus sesuai aturan pengawasan yaitu berpedoman pada Perbawaslu. Dalam hal penyelesaian pelanggaran administratif pemilu kewenangannya hanya sampai pada Bawaslu Kabupaten/Kota, sedangkan panwaslu kecamatan dalam hal pelanggaran administratif pemilu juga berwewenang dalam memproses yang outputnya berupa rekomendasi”, ucapnya.
Nyak Arief juga mengatakan data pelanggaran yaitu suatu proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi data penanganan pelanggaran dari sejak awal sampai akhir penanganan.
“Pendokumentasian dari awal penanganan, diartikan sebagai pengumpulan bukti dan keterangan umuk berbagai kepentingan dalam tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran”, tuturnya.
“Pendokumentasian akhir penanganan, diartikan sebagai pengolahan, penyajian data menjadi informasi yang bersifat informatif, edukatif dan publikasi serta kepentingan konsolidasi data dan penyimpanan”, imbunhya.
“Fungsi pendokumentasian data pelanggaran yaitu sebagai penyedia informasi, sebagai alat bukti dan data akurat terkait keterangan dokumen, untuk melindungi dan menyimpan fisik dari isi dokumen serta menghindari terjadinya kerusakan pada dokumen, Sebagai bahan untuk penelitian dan menjamin keutuhan dan keaslian suatu informasi dan data yang tercakup di dalam dokumen”, ucapnya.
“Konsolidasi data mengacu pada pengumpulan dan integrasi data dari berbagai sumber ke dalam satu tujuan. Selama proses ini, berbagai sumber data disatukan, atau dikonsolidasikan, ke dalam penyimpanan data tunggal”, kata Nyak Arief.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya