Manajemen dan Tata Kelola Kearsipan Yang Lebih Efektif
|
Blangpidie, Panwaslih Abdya melaksanakan kegiatan Rapat Manajemen dan Tata Kelola Kearsipan di internal Bawaslu, dipresentasikan oleh Staf Bidang Kearsipan, Salmawati. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan persoalan seputar kearsipan dan membenahi manajemen tata kelola arsip yang lebih efektif dan efisien kedepan yang di laksanakan pada hari Kamis (17/03/2022).
Dalam peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 bahwa kersipan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip serta untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis diperlukan pola klasifikasi arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan kesekretariatan.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kearsipan salah satu jenis pekerjaan kantor atau pekerjaan tatausaha, yang banyak dilakukan oleh lembaga tertentu, sehigga kita dapat menindak lanjuti bagaimana kearsipan yang lebih efektif, “tutur Haris”.
Terlaksananya kegiatan ini hanya untuk memaksimalkan bagaimana tata cara dalam pembuatan kearsipan yang sebanarnya, sehingga kearsipan ini dapat tersimpan dalam berbagai hal teknologi, baik dari segi penyimpanan nya berbasis online maupun secara manual.