Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Aceh Barat Daya, Upaya memperdalam pengetahuan  cara investigasi dan klarifikasi dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu khususnya pidana pemilu di tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (Panwaslih Abdya) melaksanakan kegiatan rapat kerja terbatas (Rakertas) tentang teknik investigasi dan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Acara ini berlangsung di Sekretariat Panwaslih Abdya (14/06/2022).

Kegiatan ini  dihadiri seluruh jajaran Panwaslih Abdya dan turut dihadiri oleh Kajari Abdya Heru Widjatmiko yang menjadi sebagai pemateri tunggal dalam kegiatan tersebut.

Ilman Sahputra selaku Ketua Panwaslih Abdya menyampaikan terimakasih kepada Kajari Abdya atas kesediaannya meluangkan waktu untuk berbagi pengalaman dan ilmu tentang teknik investigasi dan klarifikasi penanganan pelanggaran pidana pemilu bagi jajaran staf agar kesiapan Panwaslih Abdya dalam pelaksanaan pemilu 2024 semakin maksimal.

Heru Widjatmiko selaku Kajari Abdya dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih sudah diundang dan diajak berdiskusi oleh Panwaslih Abdya dengan memulai pembicaraannya dengan mengenalkan slogan "kenali hukum, hindari hukuman".

“Pahami dengan baik tentang hukum untuk mencegah perbuatan yang melawan hukum, itu perlu kita tumbuhkan di masyarakat khususnya bagi Panwaslih Abdya dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dengan melakukan sosialisasi sehingga mencegah lebih didahului dari pada menindak pelanggaran” tutur Heru.

Supaya pelaksanaan investigasi dan klarifikasi berjalan dengan baik untuk menangani kasus diharuskan ada seorang investigator  dan syarat investigator harus memiliki sekurang-kurangnya 4 kriteria, yaitu  akuntabelitas, profesionalitas, integritas dan objektifitas.

Kriteria tersebut sangat mendukung dalam melakukan investigasi dan klarifikasi suatu perkara. “Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa idealnya investigasi sebuah kasus dugaan pelanggaran pemilu khususnya pidana pemilu harus dilakukan oleh seorang investigator yang sudah dibekali pelatihan dan pembinaan khusus, sehingga dalam melakukan investigasi dan klarifikasi petugas yang menjadi investigator bisa menjalankan dengan profesional dan memberikan hasil yang akurat” Ucap Kajari Aceh Barat Daya.

Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Rapat