Meminimalisir Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Abdya Lakukan Evaluasi
|
Aceh Barat Daya, Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu merupakan proses yang dilakukan untuk menilai dan menganalisis efektivitas penanganan kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan pelanggaran selama Pemilu, yang di sampaikan oleh Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindak pidana pemilu ditangani secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk meningkatkan kualitas sistem penegakan hukum dalam Pemilu di masa depan, tutur Rizwan.
Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu dihadiri oleh seluruh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu(GAKKUMDU) Kabupaten Aceh Barat Daya, baik dari Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan yang dilaksanakan di Hotel Green Arista, Senin (11/11/2024).
Pada kegiatan yang sama juga Rizwan menyampaikan bahwa evaluasi terhadap proses penanganan tindak pidana pemilu melibatkan berbagai lembaga hukum, seperti Bawaslu, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan apakah prosedur penanganan tindak pidana, mulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fakrur Rozi Sihotang dari kejaksaan negeri menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana pemilu sering kali terkendala oleh masalah bukti, seperti sulitnya mendapatkan saksi atau bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti suatu kasus ke pengadilan. Evaluasi ini penting untuk menentukan apakah prosedur pengumpulan bukti sudah cukup memadai atau perlu perbaikan untuk Pemilu yang akan mendatang.
Pada Pemilu yang akan mendatang kita upayakan untuk memberikan pembekalan, seperti sosialisasi tentang hukum pemilu, pelatihan bagi penyelenggara pemilu, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam pemilu. Upaya pencegahan ini sangat penting agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir, imbuhnya.
Asyhari Hendri selaku waka polres Abdya juga mengatkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tim Gakkumdu Abdya untuk melakukan peningkatan kapasitas penegak hukum, seperti pelatihan lebih lanjut dalam penanganan kasus-kasus pemilu atau pembaruan dalam sistem teknologi yang digunakan untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran pemilu.
Setelah evaluasi dilakukan, hasilnya akan digunakan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk menangani tindak pidana pemilu ke depan. Hal ini bisa mencakup perbaikan dalam prosedur hukum, pemberian pelatihan bagi petugas penegak hukum, serta penguatan kapasitas lembaga pengawasan dan penegak hukum untuk menangani kasus lebih efektif.
Dengan evaluasi yang komprehensif, diharapkan penanganan tindak pidana pemilu di masa depan bisa lebih optimal, mengurangi potensi kecurangan, dan meningkatkan integritas Pemilu itu sendiri.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya