Meningkatkan Akurasi Data Pemilih Serta Memperkuat Koordinasi Dalam Pengawasan Uji Petik PDPB
|
Aceh Barat Daya, Bawaslu Kabuaten Aceh Barat Daya bersama KIP Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I sebagai bagian dari upaya pencermatan terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia di wilayah Kecamatan Setia dan Kecamatan Tangan-Tangan, Selasa dan Rabu (10-11/03/2026).
Kegiatan uji petik ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Abdya dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, ucap Herri Suherman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Abdya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencermatan langsung terhadap data pemilih dengan berkoordinasi bersama aparat gampong, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan sinergi antara Bawaslu Abdya dan KIP Abdya dalam menjaga kualitas penyusunan data pemilih berkelanjutan, ujar Herri Suherman.
Bawaslu Abdya menegaskan bahwa data pemilih yang akurat merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan tidak adanya data yang tidak valid, termasuk data pemilih yang telah meninggal dunia, ungkap Herri.
Melalui kegiatan uji petik PDPB Triwulan I ini, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pemilih serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya