Lompat ke isi utama

Berita

Open Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa Kabupaten Abdya

Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa  Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 di buka sejak tanggal 14 - 19 Januari 2023. Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Panwaslu Kecamatan Se-Aceh Barat Daya Membuka Kesempatan kepada putra-putri terbaik Aceh Barat Daya untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
    Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
    tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
    apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
    penuh waktu apabila terpilih.

Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Pendaftaran

  1. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV); dapat di unduh pada link bawah ini.
  2. Fotokopi KTP;
  3. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V), dapat di unduh pada link bawah ini.
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI), dapat di unduh pada link bawah ini.
  8. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII), dapat di unduh pada link bawah ini.

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17
Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Dokumen Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)

1.-SURAT-LAMARANUnduh 2.-SURAT-DAFTAR-RIWAYAT-HIDUPUnduh 3.-SURAT-IZIN-ATASANUnduh 4.-SURAT-PERNYATAANUnduh
Tag
Pengumuman