Open Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa Kabupaten Abdya
|
Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 di buka sejak tanggal 14 - 19 Januari 2023. Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Panwaslu Kecamatan Se-Aceh Barat Daya Membuka Kesempatan kepada putra-putri terbaik Aceh Barat Daya untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; - Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; - Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP); - Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon; - Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; - Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan - Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila terpilih.
Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Pendaftaran
- surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV); dapat di unduh pada link bawah ini.
- Fotokopi KTP;
- pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V), dapat di unduh pada link bawah ini.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI), dapat di unduh pada link bawah ini.
- Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII), dapat di unduh pada link bawah ini.
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17
Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dokumen Pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD)
1.-SURAT-LAMARANUnduh 2.-SURAT-DAFTAR-RIWAYAT-HIDUPUnduh 3.-SURAT-IZIN-ATASANUnduh 4.-SURAT-PERNYATAANUnduh